Portal Kudus - Harga minyak goreng resmi turun menjadi Rp14 ribu per Rabu, 19 Januari 2022.
Pada sebelumnya, harga minyak melonjak naik dengan banderol sekira Rp20 ribu per liter.
Harga itu dirasa berat oleh sebagian besar masyarakat mengingat minyak goreng merupakan kebutuhan sehari-hari yang harus ada di dapur warga.
Baca Juga: Biodata Lengkap Putri Tanjung, Anak dari Chairul Tanjung yang Trending di Twitter
Seperti telah diberitakan Pikiran Rakyat com sebelumnya dalam artikel yang berjudul "Resmi, Pemerintah Turunkan Harga Minyak Goreng Jadi Rp14.000" pada tanggal 19 Januari 2022.
Menteri Perdagangan (Mendag), Muhammad Lutfi, memastikan bahwa pemerintah telah mengeluarkan kebijakan mengenai harga minyak goreng dengan satu harga.
“Melalui kebijakan ini, diharapkan masyarakat dapat memperoleh minyak goreng dengan harga terjangkau dan di sisi lain, produsen tidak dirugikan karena selisih harga akan diganti oleh pemerintah,” kata Muhammad Lutfi.
Baca Juga: Fakta Menarik Hwang In Yeop, Pemain Drama True Beauty yang Ramai di Twitter
Banderol Rp14 ribu akan diterapkan untuk seluruh minyak goreng baik yang menggunakan kemasana sederhana maupun premium
Sebagai langkah pertama dalam menyediakan minyak goreng dengan harga Rp14 ribu, pemerintah akan melakukkannya melalui ritel modern yang menjadi anggota Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo).
Sementara itu, untuk pasar tradisional, diberikan waktu selama satu minggu untuk melakukan penyesuaian harga.
“Ritel modern akan menyediakan minyak goreng dengan harga Rp14 ribu per liter yang dimulai pada Rabu, 19 Januari 2022 pukul 0.01 waktu setempat. Masyarakat diharapkan tidak panic buying karena stok minyak goreng dalam jumlah yang sangat cukup,” ujar Lutfi.
Dana sebesar Rp7,6 triliun telah disiapkan pemerintah melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) yang akan digunakan untuk membiayai pengadaan minyak goreg kemasan bagi masyarakat sebesar 250 juta liter per bulan selama enam bulan.
Kebijakan terkait harga Rp14 ribu tersebut telah disampaikan kepada produsen dan disetujui oleh 34 pihak untuk berkomitmen dalam menyediakan minyak goreng kemasan dengan satu harga.***(Christina Kasih Nugrahaeni/Pikiran Rakyat com)