5. Gubernur akan menyampaikan ke Kementerian Sosial atau Kemensos
6. Menteri Sosial menetapkan DTKS dan memanfaatkannya untuk penyaluran dana Bansos.
Demikianlah informasi tentang Bantuan Sosial Tunai PKH tahun 2022, tetap pantau di cekbansos.kemensos.go.id .***