Diketahui bersama bahwa pemerintah dalam tahun 2021 telah menaikkan plafond KUR hingga 100juta dengan bunga 3% berakhir Desember 2021 bulan kemarin.
Seperti dilansir dari sipers ekon.go.id,dimana Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Nomor HM.4.6/101/SET.M.EKON.3/05/2021
Hingga saat ini, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) masih merupakan salah satu sektor unggulan yang dapat menopang perekonomian Indonesia.
Demikian syarat pinjaman KUR Mikro Melalui kur bri co id yang dapat menjadi alternatif untuk pelaku UMKM mendapat suntikan modal saat pandemi Covid-19.***