Portal Kudus - Bagi kalian para pelajar yang sedang mencari info (jadwal) kapan pencairan dana KJP Plus Januari tahun 2022 Berikut informasinya.
KJP Plus merupakan program pemprov DKI Jakarta yang bertujuan membantu siswa yang kurang mampu baik itu dari sekolah Negeri ataupun Swasta.
Adapun untuk target penyaluran dana KJP ialah mulai jenjang Sekolah Dasar (SD) Sekolah Menengah Pertama (SMP) sampai jenjang menengah atas (SMA/SMK).
Baca Juga: Fakta-Fakta Dugaan Pemerkosaan 3 Mahasiswi UMY, Terduga Pelaku Mengaku Hypersex
Perlu diketahui siswa yang berhak menerima KJP Plus harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1. Terdaftar dan masih aktif di satuan pendidikan Provinsi DKI Jakarta.
2. Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.