Portal Kudus - Hasil seleksi CPNS 2021 dirilis pada 23 - 24 Desember 2021. Setelah sebelumnya, dilakukan integrasi SKD dan SKB dari tanggal 13 hingga 22 Desember 2021.
Peserta yang gagal lolos masih mempunyai kesempatan untuk merubah nasibnya.
Sebab, merujuk pada surat BKN di atas, peserta diberikan masa sanggah selama tiga hari, yakni 25-27 Desember 2021.
Baca Juga: Cek Hasil SKD-SKB CPNS 2021, Ajukan Sanggah Bagi Peserta yang Tidak Lolos, Begini Caranya
Adapun masa jawab sanggah akan dibuka hingga awal tahun depan, tepatnya pada 25 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022.
Usai melewati proses tersebut, hasil akhir kelulusan seleksi CPNS 2021 akan diumumkan pada pengumuman pasca-sanggah pada 4-6 Januari 2022.
Masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi (seleksi administasi dan hasil intregasi SKD dan SKB).
Dan, waktu tanggapan sanggah oleh instansi untuk memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan instansi dengan dokumen persyaratan yang diajukan pelamar sampai dengan penetapan keputusan sanggah.