Pilih Jadi Apa, Pegawai atau Pengusaha? Tips Singkat Bagi Para Pencari Kerja

- 23 Desember 2021, 19:20 WIB
Ilustrasi Lowongan Kerja. Lowongan kerja terbaru Desember 2021, PT Kereta Api Wisata membuka untuk lulusan SMA sederajat.
Ilustrasi Lowongan Kerja. Lowongan kerja terbaru Desember 2021, PT Kereta Api Wisata membuka untuk lulusan SMA sederajat. /Pixabay/geralt./

Portal Kudus  – Bagi para pencari kerja, terutama yang masih kebingungan, mau jadi karyawan/pegawai atau pengusaha,  mungkin tulisan ini cukup berguna.

Sebetulnya enak mana, jadi pegawai atau pengusaha?

Menjadi pegawai kantoran, apalagi PNS mungkin menjadi dambaan setiap orang. Berangkat kerja memakai seragam necis, tempat kerjanya wah dan ber-AC, setiap tanggal muda dapat gajian/upah. Inilah zona nyaman yang didambakan setiap insan.

Baca Juga: Cek Pengumuman Hasil Seleksi SKB CPNS PPK Instansi di sscasn.bkn.go.id, Simak Hasil Seleksi CPNS 2021 Disini

Baca Juga: Inilah Profil dan Biodata Hailee Steinfeld, Pemeran Kate Bishop dalam Serial Hawkeye

Itulah gambaran umumnya.

Di dalam UU. No. 13/2003  tentang Ketenagakerjaan, pasal 1 angka (3) disebutkan, pekerja adalah/buruh adalah setiap orang yang bekerja menerima upah atau imbalan dalam bentuk  lain’.  

Intinya, pekerja itu bekerja dalam hubungan kerja di bawah perintah pengusaha atau pemberi kerja dengan menerima upah/imbalan dalam bentuk lain.

Baca Juga: Inilah Profil dan Biodata Jeremy Renner, Pemeran Clint Barton dalam Film Hawkeye

Halaman:

Editor: Sugiharto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x