PPPK, Pekerja Kontrak, dan Outsourcing Apa Bedanya? Begini Penjelasannya

- 22 Desember 2021, 05:43 WIB
Formasi CPNS Kota Surabaya 2021 PDF, link download Formasi CPNS dan PPPK Pemerintah Kota Surabaya Tahun 2021
Formasi CPNS Kota Surabaya 2021 PDF, link download Formasi CPNS dan PPPK Pemerintah Kota Surabaya Tahun 2021 /bkd.surabaya.go.id/

Portal Kudus – Sekilas pengertian PPPK, Pekerja Kontrak, dan Pekerja Outsourcing hampir sama.

Letak kesamaannya adalah ketiganya bukanlah pekerja tetap, masing-masing dibatasi oleh waktu.

Ada banyak perbedaan diantara ke-3 jenis pekerjaan di atas.

Baca Juga: Jadwal Seleksi PPPK Guru Tahap 3, Simak Jadwal Seleksi PPPK Guru 2021 Selengkapnya

Baca Juga: Kode Redeem FF 22 Desember 2021, Klaim Kode Redeem Free Fire Terbaru Hari Ini

Marilah kita lihat terlebih dahulu pengertian ke-3 jenis pekerjaan tersebut.

PPPK

Pengertian PPPK menurut UU. No.5 Tahun 2014 tentang Apartur Sipil Negara (ASN).pasal 1 poin 4 : Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Baca Juga: 8 Stiker Ucapan Hari Ibu 2021 Buat Aplikasi Whatapps Terbaru Aesthetic dan Desain Kekinian

Dalam pasal 1 poin 2 disebutkan, bahwa ASN itu meliputi 2 (dua) elemen, yaitu :

  1. Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja  (PPPK)

PPPK bukanlah PNS, tetapi ia adalah ASN. Bahkan menurut pasal 99 UU.No.5 Tahun 2014 seorang pegawai berstatus PPPK tidak dapat diangkat secara otomatis menjadi calon PNS.

Dari bunyi pasal tersebut dapat disimpulkan :

-       Ada 2 pihak dalam perjanjian kerja tersebut, yaitu Pemerintah dan PPPK (yang telah memenuhi persyaratan)

-       Jenis pekerjaannya adalah melaksanakan tugas Pemerintahan (sesuai perjanjian yang telah ditentukan)

-       Pekerjaannya berbatas waktu alias untuk jangka waktu tertentu (sesuai isi perjanjian kerja).

-       PPPK tidak dapat diangkat secara otomatis menjadi calon PNS.

Pekerja Kontrak

Payung hukum dari pekerja kontrak adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

Dalam undang-undang tersebut,Pekerja kontrak disebut juga dengan istilah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dengan pihak perusahaan.

Untuk menjadi Pekerja Kontrak atau PKWT tidak harus melalui masa percobaan, demikian bunyi  pasal 58 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003.

Dalam pasal 59 ayat 4 yang menyatakan bahwa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) hanya boleh dilakukan paling lama dua tahun dan hanya boleh diperpanjang satu kali untuk jangka waktu paling lama satu tahun. Total waktu kerja yang diperbolehkan adalah tiga tahun. Jika melebihi, maka karyawan tersebut akan berubah status menjadi karyawan tetap.

PKWT yang masa kerjanya lebih dari 3 tahun berubah menjadi PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu), bisa juga disebut sebagai Pekerja Tetap.

Untuk PKWTT ini diperbolehkan melalui masa percobaan paling lama 3 bulan. Lebih dari 3 bulan harus diangkat sebagai karyawan atau pekerja tetap.

Dari bunyi beberapa pasal dari UU. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dapatlah disimpulkan :

-       Ada 2 pihak dalam perjanjian tersebut, yaitu Pihak Perusahaan dan Pekerja Kontrak atau PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu)

-       Lamanya masa kontrak kerja paling lama 2 tahun dan dapat diperpanjang satu kali maksimal selama 1 tahun.

-       Apabila lebih dari 3 tahun dan masih dipekerjakan, maka statusnya berubah menjadi PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) atau sebagai karyawan/pegawai tetap.

Outsourcing

UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menjelaskan, outsourcing adalah penyerahan sebagian pekerjaan kepada perusahaan lain (subkon). Penyerahan sebagian pekerjaan itu dilakukan melalui 2 mekanisme yakni melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja atau buruh

Kegiatan jasa penunjang tenaga kerja outsourcing sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (3) Permenaker Nomor 19 Tahun 2012 hanya meliputi lima bentuk pekerjaan yaitu:

  1. usaha pelayanan kebersihan (cleaning service)
  2. usaha penyedia makanan bagi pekerja/buruh (catering)
  3. usaha tenaga pengaman (security/satuan pengamanan)
  4. usaha jasa penunjang di pertambangan atau perminyakan
  5. usaha penyedia angkutan bagi pekerja/buruh

Outsourcing merupakan sistem di mana pihak perusahaan penyedia tenaga kerja (pemborong atau agen) menerima sebagian pekerjaan dari pihak perusahaan pemberi kerja melalui sebuah perjanjian outsourcing.

Dalam perjanjian pekerjaan outsourcing, hubungan kerja antara pihak penyedia jasa kerja dengan pekerja dapat berbentuk PKWT ataupun PKWTT.

Dari bebarapa pengertian di atas, dapat disimpulkan, bahwa :

-       Dalam outsourcing ada 3 pihak dalam perjanjian kerja tersebut, yaitu :

  1. Pihak perusahaan pemakai jasa outsourcing
  2. Pihak Penyedia (pemborong) jasa outsourcing
  3. Pihak Pekerja outsourcing

-       Hubungan kerja pekerja outsourcing adalah dengan pihak penyedia jasa (pemborong), bisa dalam bentuk PKWT atau PKWTT.

-       Hubungan kerja Pemakai jasa outsourcing adalah dengan penyedia jasa, jadi apabila ia tidak puas dengan kinerja pekerja outsourcing bisa mengusulkan kepada pihak penyedia jasa untuk mengganti pekerja yang bersangkutan.

-       Jenis-jenis pekerjaan dalam outsourcing adalah terbatas, sesuai dengan  pasal 17 ayat (3) Permenaker Nomor 19 Tahun 2012

-       Waktu bekerjanya tidak pasti tergantung dengan perusahaan yang membutuhkan jasanya bisa selama tiga bulan, enam bulan, dan satu tahun.

Itulah pengertian PPPK, Pekerja Kontrak, dan Outsourcing. Dari pengertian dan penjelasannya, dapatlah diketahui ketiganya jelaslah berbeda, baik dari segi perjanjian kerjanya, bidang pekerjaannya, maupun waktu/lama bekerjanya.

Semoga bermanfaat.***

Editor: Sugiharto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x