Ujian Seleksi Kompetensi II; Pelamar melaksanakan Ujian Kompetensi II sesuai Formasi yang dipilih.
Pemilihan Formasi III; Bagi Pelamar yang tidak lulus Ujian Seleksi Kompetensi II dapat memilih kembali formasi di seluruh wilayah Indonesia. Seleksi kompetensi III dapat diikuti oleh:
Guru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi II;
Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara yang tidak lulus seleksi kompetensi II;
Guru Swasta yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi II; dan
Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemdikbudristek yang tidak lulus seleksi kompetensi II.
Ujian Seleksi Kompetensi III; Pelamar melaksanakan Ujian Kompetensi III sesuai Formasi yang dipilih.
Untuk informasi, pengumuman hasil seleksi dan penjelasan lain Passing Grade PPPK Guru 2021, dapat dilihat melalui laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id.
Pembobotan nilai ambang batas untuk materi soal Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021 yaitu: