Cek Disini! Bobot Nilai Ambang Batas Dalam Seleksi PPPK Guru 2021 Untuk Guru Honorer Passing Grade Terbaru

- 12 Desember 2021, 08:33 WIB
Nilai Ambang Batas atau Passing Grade PPPK Guru 2021
Nilai Ambang Batas atau Passing Grade PPPK Guru 2021 /tangkap layar/gurupppk.kemdikbud

Ujian Seleksi Kompetensi II; Pelamar melaksanakan Ujian Kompetensi II sesuai Formasi yang dipilih.

Pemilihan Formasi III; Bagi Pelamar yang tidak lulus Ujian Seleksi Kompetensi II dapat memilih kembali formasi di seluruh wilayah Indonesia. Seleksi kompetensi III dapat diikuti oleh:

Guru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi II;

Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara yang tidak lulus seleksi kompetensi II;

Guru Swasta yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi II; dan

Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemdikbudristek yang tidak lulus seleksi kompetensi II.

Ujian Seleksi Kompetensi III; Pelamar melaksanakan Ujian Kompetensi III sesuai Formasi yang dipilih.

Untuk informasi, pengumuman hasil seleksi dan penjelasan lain Passing Grade PPPK Guru 2021, dapat dilihat melalui laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id.

[KLIK DISINI]

Pembobotan nilai ambang batas untuk materi soal Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021 yaitu:

Halaman:

Editor: Sugiharto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x