4. Pelamar dari THK-II dan aktif mengajar sebagai guru paling singkat 3 tahun secara terus menerus sampai dengan saat ini berdasarkan data Dapodik mendapatkan tambahan nilai sebesar 10% dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis;
5. Tambahan nilai sebagaimana dimaksud pada angka 1 hingga angka 4 secara kumulatif diberikan nilai kompetensi teknis tidak lebih dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis sebesar 100%;
6. Penambahan nilai sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 5 diperhitungkan sebagai nilai awal pada masing-masing seleksi kompetensi dan termasuk sebagai komponen penentu terpenuhi atau tidaknya nilai ambang batas kompetensi teknis pelamar.
Adapun untuk cara menghitung nilai afirmasi PPPK Guru 2021, silahkan lihat contoh di bawah ini.
Contoh cara menghitung nilai afirmasi PPPK 2021
Contoh Guru A
Seorang Guru berusia 34 tahun mengikuti tes PPPK Guru 2021 tahap 2 dengan formasi bahasa Indonesia SMP.
Beliau telah mengikuti Uji Kompetensi dan mendapat nilai teknis 240, manajerial sosio kultural 185, serta nilai wawancara 35.