Menurut aturan tersebut, passing grade atau nilai ambang batas dilakukan penyesuaian dari KepmenPAN-RB Nomor 1127 tahun 2021 menjadi 3 kategori:
1. Nilai Ambang Batas Kategori 1
Untuk passing grade kategori 1 ini masih diberlakukan sebagaimana KepmenPAN-RB 1127 Tahun 2021 yang artinya masih tetap.
2. Nilai Ambang Batas Kategori 2
Untuk passing grade kategori 2, nilai ambang batasnya adalah 110 untuk seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural, dan 20 untuk tes wawancara.
Adapun Nilai Ambang Batas Kategori 2 tersebut iberlakukan bagi peserta yang berusia paling rendah 50 tahun pada saat pendaftaran.
3. Nilai Ambang Batas Kategori 3
Untuk passing grade kategori 3, nilai kompetensi teknisnya tergantung sesuai mapel.