Menurut informasi yang ada pemerintah akan menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 secara nasional dari 24 Desember hingga 2 Januari 2022.
Sehingga libur cuti bersama Hari Raya Natal yang seharusnya jatuh pada tanggal 24 Desember 2021 tahun ini telah dihapus pemerintah.
Penghapusan cuti bersama saat libur Natal untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19.
Agar masyakat hanya dapat menikmati libur pada tanggal 25 Desember 2021 saat Hari Raya Natal, namun tetap menjalankan protokol kesehatan.
Sehingga untuk bulan Desember 2021 hanya terdapat satu Hari Libur Nasional yakni pada saat Hari Raya Natal 25 Desember 2021.
Atau dengan kata lain tanggal merah bulan Desember 2021 terjadi setiap hari Minggu dan Hari Raya Natal.
Momen libur akhir tahun selalu menjadi waktu paling ditunggu masyarakat, karena bisa menjadi kesempatan untuk liburan.
Namun perlu diingat bahwa penghujung bulan Desember tahun ini masih berada pada situasi Pandemi Covid-19.