Portal Kudus – Program bantuan Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus adalah bantuan pendidikan bagi kalangan masyarakat yang kurang mampu.
Dana program KJP Plus diperoleh bersumber dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.
Melalui adanya program bantuan KJP Plus, diharapkan dapat meringankan biaya pendidikan sekolah, khususnya untul keluarga yang kurang mampu.
Baca Juga: Jadwal dan Jam Tayang Pertandingan M3 World Championship yang Akan di Mulai 6 Desember 2021
Baca Juga: KJP Plus dan KJMU Tahap Dua Sudah Cair, Cek Rekening Anda Sekarang
Bantuan KJP Plus hanya dapat diakses bagi anak usia 6 sampai 21 tahun.
Bantuan KJP Plus tidak disalurkan secara tunai, melainkan lewat rekening masing-masing yang sudah terdaftar.
Untuk itu, penerima bantuan ini wajib memastikan kondisi rekeningnya.
Baca Juga: Arti Mimpi Bertengkar Menurut Primbon Jawa