Simak Cara Menghitung Integrasi Nilai SKD dan SKB CPNS 2021, Download PDF Peraturan MenpanRB Nomor 27 Thn 2021

- 29 November 2021, 09:48 WIB
Simak cara menghitung integrasi nilai SKD dan SKB CPNS 2021, download PDF Peraturan Menpan RB Nomor 27 Tahun 2021.
Simak cara menghitung integrasi nilai SKD dan SKB CPNS 2021, download PDF Peraturan Menpan RB Nomor 27 Tahun 2021. /Tangkap layar Instagram.com/ @bkngoidofficial

Portal Kudus - Simak cara menghitung integrasi nilai SKD dan SKB CPNS 2021, download PDF Peraturan Menpan RB Nomor 27 Tahun 2021.

Bagi Anda yang ingin memahami cara menghitung integrasi nilai SKD dan SKB CPNS 2021, simak artikel ini selengkapnya. 

Artikel ini menyajikan cara menghitung integrasi nilai SKD dan SKB CPNS 2021 dilengkapi link download PDF Peraturan Menpan RB Nomor 27 Tahun 2021.

Baca Juga: Begini Perhitungan Nilai SKD dan SKB CPNS 2021, Pahami Integrasi dan Penentuan Nilai Akhir Penentu Kelulusan

Link download PDF Peraturan Menpan RB Nomor 27 Tahun 2021 tentang cara menghitung integrasi SKD dan SKB CPNS 2021 disediakan di akhir artikel.

Rangkaian seleksi CPNS 2021 masih terus berjalan. Saat ini, para peserta seleksi CPNS 2021 telah menjalani ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Sebagian instansi juga sudah mulai menggelar ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Lantas, bagaimana cara menghitung integrasi nilai SKD dan SKB CPNS 2021? Simak penjelasannya berikut.

Baca Juga: LINK Download PDF Hasil SKD Kemenkumham 2021, Cek Nilai SKD CPNS Peserta di https cpns kemenkumham go id

Cara menghitung integrasi nilai SKD dan SKB CPNS 2021 diatur dalam Pasal 48 Peraturan Menpan RB Nomor 27 Tahun 2021 Paragraf 10 Pasal 48.

Dijelaskan dalam Pasal 48 tersebut bahwa "Pengolahan hasil SKB tambahan menjadi tanggung jawab ketua panitia seleksi instansi yang hasilnya disampaikan kepada Ketua Panselnas."

Lebih lanjut, "Pengolahan hasil integrasi nilai SKD dan nilai SKB dilakukan oleh Ketua Panselnas."

Halaman:

Editor: Al Mahfud

Sumber: bkn.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x