Besaran Gaji UMR Kabupaten Gunung Kidul Terbaru Tahun 2022, Bisa Dicek Disini

- 28 November 2021, 13:10 WIB
Ilustrasi uang Rp10 juta dari KUR BSI
Ilustrasi uang Rp10 juta dari KUR BSI /Ali Bakti/Bagikan Berita
Portal Kudus -Apakah Kabupaten Gunung Kidul menjadi salah satu kota tujuan kamu mencari kerja? atau kamu merupakan salah satu orang yang sedang bekerja di Kabupaten Gunung Kidul?
maka, informasi UMR Kabupaten Gunung Kidul sama pentingnya untuk kamu ketahui.
 
UMR adalah singkatan dari Upah Minimum Regional yang merupakan suatu standar minimum yang digunakan oleh para pengusaha atau pelaku industri untuk memberikan upah kepada pekerja, pegawai ataupun buruh di dalam lingkungan usaha atau kerjanya.
 
Kemudian UMR sudah diatur juga melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.07/Men/2013 tentang Upah Minimum.
 
 
Apakah UMR sama dengan gaji pokok?
 
Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 07/Men/2013 Pasal 1 juga menjelaskan bahwa Upah minimum adalah upah bulanan terendah yang terdiri atas upah pokok termasuk tunjangan tetap.
 
Maka UMR sama dengan gaji pokok atau tidak tergantung dari Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ataupun Peraturan Perusahaan (PP) dimana sudah disepakati terlebih dahulu oleh kedua belah pihak yaitu pekerja dan juga perusahaan selaku pemberi kerja.
 
PKB ataupun PP nantinya tertuang informasi apakah upah karyawan terdiri atas gaji pokok saja ataupun gaji pokok dan tunjangan tetap.
 
 
Setiap tahun di setiap daerah akan mengalami penyesuaian yang dievaluasi oleh gubernur, biasanya disebut dengan UMP (Upah Minimum Provinsi (UMP). Penetapan UMP berdasarkan pada Kebutuhan Hidup Layak   (KHL) dan berdasarkan produktivitas serta pertumbuhan ekonomi di wilayah masing-masing.
 
Menurut Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 7  Tahun 2013 Pasal 6 tentang Upah Minimum, UMK ditetapkan dan diumumkan oleh gubernur selambat-lambatnya tanggal 1 November tiap tahunnya.
 
Kenaikan UMR Kabupaten Gunung Kidul
 
Upah minimum di 5 kota/ kabupaten di Daerah Istmewa Yogyakarta mengalami kenaikan dibandingkan 2021. kenaikan bervariasi mulai dari 4,04 persen hingga 7,34 persen.
 
Kenaikan upah minimum itu telah tercatat dalam keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 373/KEP/2021 Tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2022.
 
 
Dengan demikian besaran gaji UMR Kabupaten Gunung Kidul naik 7,34 persen menjadi Rp. 1.900.000.

keputusan itu mulai berlaku pada 1 Januari 2022, sesuai UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada Bab IV Ketenagakerjaan.***

Editor: Candra Kartiko Sari

Sumber: jogjaprov.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x