UMP DIY 2022, Serta Simak Daftar Upah Minimum Provinsi 2022 di 28 Provinsi

- 24 November 2021, 20:14 WIB
Ilustrasi pekerjaan. Ramalan Zodiak Besok 5 Oktober 2021 : Libra, Scorpio, dan Sagitarius Waspadai Teman Kerja Akan Menjebak Anda
Ilustrasi pekerjaan. Ramalan Zodiak Besok 5 Oktober 2021 : Libra, Scorpio, dan Sagitarius Waspadai Teman Kerja Akan Menjebak Anda /Pixabay

Portal Kudus – Berikut jumlah Nominal Upah Minimum Provinsi 2022 di DIY, yang telah diumukan secara resmi pada tanggal 20 November 2021 kemarin.

Setelah Surat Edaran Mendagri Nomor 561/6393/SJ perihal penetapan UM Tahun 2022 kepada seluruh Gubernur di Indonesia.

Rata-rata kenaikan Upah Minimum Provinsi sebanyak 1,09%, dan UMP tersebut akan berlaku mulai tanggal 1 Januari 2022 mendatang. 

Didalam artikel terdapat informasi mengenai jumlah nominal dan kenaikan UMP di 28 Provinsi. Yang telah bersil kami rangku, dari berbagai sumber.

Baca Juga: UMP Papua Barat 2022, Serta Simak Daftar Upah Minimum Provinsi 2022 di 28 Provinsi

Berikut jumlah nominal dan kenaikan UMP 2022 di 29 Provinsi:

1. DKI Jakarta: Rp4.453.935, naik sekitar Rp37.749

2. Bali: Rp2.516.971, naik sekitar Rp22.971

3. Banten: Rp2.501.203, naik sekitar Rp40.000

4. DIY: Rp1.840.915, naik sekitar Rp75.915

Halaman:

Editor: Candra Kartiko Sari

Sumber: Kemendagri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x