Portal Kudus - Pendamping Lokal Desa (PLD) adalah sebuah jabatan sebagai Pendamping desa di bawah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Indonesia yang pembentukannya berdasarkan Undang-Undang Desa, yang bertugas untuk meningkatkan keberdayaan masyarakat di sebuah desa.
Tugas pokok Pendamping Lokal Desa diatur dalam Peraturan Menteri Desa, PDTT No 19 Tahun 2020.
Saat ini Kemendesa sedang membuka lowongan kerja terbaru dalam rangka mencari calon pegawai yang siap untuk bergabung sebagai Pendamping Lokal Desa.
Rekrutmen Lowongan Kerja Pendaftaran Calon Pendamping Lokal Desa KEMENDESA Tahun 2021
REKRUTMEN BARU PENDAMPING LOKAL DESA (PLD) T.A. 2021
Persyaratan:
- Pendidikan minimal SMA/Sederajat
- Sanggup bekerja penuh waktu dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas
- Diutamakan penduduk desa di kecamatan setempat
- Usia maksimal 45 tahun pada saat mendaftar
- Diutamakan memiliki pengalaman sebagai Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD)
- Mampu mengoperasikan komputer, minimal program office (word, Excel, dan Power Point) dan penggunaan internet
Wilayah/Kuota PLD Berdasarkan Kecamatan: