2. tunjangan pangan
3. tunjangan jabatan struktural
4. tunjangan jabatan fungsional, atau tunjangan lainnya
Selain informasi di atas, dibawah ini adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi pada PPPK Guru 2021.
1. Semua guru honorer dan lulusan PPG boleh mendaftar dan mengikuti seleksi. Semua pendaftar yang lulus seleksi akan menjadi guru PPPK hingga batas satu juta guru.
2. Setiap pendaftar diberi kesempatan mengikuti ujian seleksi sampai tiga kali. Jika Dik Lulus gagal pada kesempatan pertama, tidak perlu khawatir, Dik Lulus bisa mengulang ujian hingga dua kali di tahun yang sama atau di tahun berikutnya.
3. Kemdikbud akan menyediakan materi pembelajaran secara daring untuk membantu Dik Lulus mempersiapkan diri sebelum ujian seleksi.
4. Pemerintah pusat memastikan ketersediaan anggaran gaji semua peserta yang lulus seleksi PPPK guru 2021.
5. Biaya penyelenggaraan ujian ditanggung oleh Kemdikbud.