- Pelamar yang tidak lulus pada seleksi kompetensi PPPK Guru tahap 1 tahun 2021 bisa mengikuti seleksi pada tahap 2.
- Pelamar yang masuk ujian seleksi tahap 2 serta pelamar yang tidak lolos pada tahap 1 yang telah memilih formasi melakukan cetak kartu ujian.
- Pelamar yang masuk ujian seleksi tahap 2 serta peserta yang tidak lolos pada seleksi tahap 1 melaksanakan seleksi kompetensi tahap 2.
- Panitia mengumumkan hasil ujian seleksi kompetensi PPPK Guru tahap 2 tahun 2021.
- Pelamar yang tidak lulus dapat menyanggah hasil seleksi kompetensi PPPK tahap 2.
- Panitia mengumumkan hasil sanggah dan pengumuman bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
- Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan.
Adapun pendaftaran seleksi PPPK Guru 2021 tahap 2 akan dimulai dengan tahapan pertama yaitu Pengumuman dan Pemilihan Formasi.
Dalam seleksi tahap 2 ini bagi calon pendaftar PPPK Guru tahap 2 hanya bisa memilih satu pilihan formasi pada satu instansi.