3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
Baca Juga: 7 Link Twibbon Hari Wayang Nasional 2021, UNduh Gambar Ucapan Selamat Hari Wayang 2021 di Sini
Selain itu ada beberapa nama yang harus dicoret dari daftar penerima dana bantuan KJP Plus, nama-nama tersebut yakni yang tidak memenuhi persyaratannya, diantaranya ialah:
1. Siswa yang tidak terdaftar atau tercatat tidak aktif sekolah di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
2. Siswa yang tidak terdaftar dalam DTKS Kemensos, DTKS Daerah dan/atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
3. Siswa yang bukan merupakan warga DKI Jakarta
4. Siswa yang tidak berdomisili di DKI Jakarta
5. Siswa yang tidak memiliki Kartu Keluarga (KK) atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
Berikut cara cek penerima dana KJP Plus tahap 2:
1. Pertama kalian bisa akses website kjp.Jakarta.go.id berikut linknya CEK KJP
2. Selanjutnya kalian masukan Nomor Induk Keluarga (NIK) Siswa.
3. Berikutnya pilih tahap serta tahun.
4. selanjutnya kalian pilih tombol cek.
Editor: Candra Kartiko Sari
Sumber: Berbagai Sumber