DIBUKA Pendaftaran P3K Tahap 2: Ini Cara Daftar PPPK Tahap 2 dan Cara Memilih Formasi PPPK Tahap 2 Tahun 2021

- 1 November 2021, 02:00 WIB
Simak 6 perbedaan ASN, PNS dan PPPK
Simak 6 perbedaan ASN, PNS dan PPPK /JOJON/ANTARA FOTO

1. Melakukan pemilihan kembali formasi pada instansi yang dipilih, pastikan formasi belum terisi sesuai serdik atau kualifikasi pendidikan yang bersangkutan.

Baca Juga: Lirik Sholawat Allahumma Sholli Sholatan Sholawat Nariyah, Lengkap Tulisan Arab, Latin, dan Artinya

2. Bagi peserta yang tidak lulus pada seleksi tes kesempatan pertama, honorer THK-II sesuai database THK-II di BKN, dan guru yang masih mengajar aktif di sekolah swasta dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik Kemendikbud tidak bisa melamar ke instansi lain.

3. Bagi Guru yang lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru, dan terdaftar di Database Lulusan PPG Kemendikbud hanya bisa melamar di instansi yang sesuai dengan domisilinya.

4. Peserta yang tidak lolos pada tes seleksi tahap 1, maka nilai yang diambil adalah nilai yang paling tinggi antara tes seleksi tahap 1 dan seleksi tahap 2.

Baca Juga: Layanan Mobil Keliling Kejar Target Vaksinasi di Pelosok Daerah

Adapun syarat yang boleh mengikuti seleksi kompetensi PPPK Guru 2021 tahap 2 juga dapat dilhat di laman gurupppk.kemdikbud.go.id.

Berikut peserta yang boleh mengikuti seleksi kompetensi PPPK Guru 2021 tahap 2

a. Guru non-ASN yang mengajar di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi tahap 1.

b. Tenaga honorer eks kategori II sesuai database tenaga honorer badan kepegawaian negara yang tidak lulus seleksi kompetensi I.

Halaman:

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah