- Proses pencairan melalui Bank Jatim : 17 November 2021
Jangka waktu pemberian beasiswa paling lama 8 semester atau 4 tahun secara berturut-turut untuk mahasiswa S1 dan D4, dan paling lama 6 semester atau 3 tahun secara berturut-turut untuk mahasiswa S2 dan D3.
Pemkab Jember berhak memperpanjang dan memberhentikan pemberian beasiswa sesuai hasil evaluasi yang dilakukan.
Mahasiswa hanya diperbolehkan mengajukan satu jenis beasiswa yang ditawarkan oleh Pemerintah Kabupaten Jember.
Terkait cara daftar dan syarat yang berhak menerima beasiswa Pemkab Jember 2021, silahkan akses di link INI atau KLIK DISINI.
Untuk informasi lebih lengkap, berikut adalah petunjuk teknis beasiswa Pemkab Jember tahun anggaran 2021 KLIK UNDUH DI SINI.***