Cara Mendaftar Beasiswa Pemkab Jember 2021, Berikut Syarat Beasiswa Pemkab Jember 2021

- 13 Oktober 2021, 03:01 WIB
/

Portal Kudus - Pemerintah Kabupaten Jember melalui Dinas Pendidikan kembali akan menyalurkan beasiswa untuk mahasiswa warga Kabupaten Jember dibuktikan dengan KTP Jember.

Pemberian beasiswa ini merupakan salah satu upaya pemerintah Kabupaten Jember dalam mendorong peningkatan kualitas SDM di Kabupaten Jember.

Beasiswa tersebut ditujukan bagi mahasiswa fakir miskin dan keluarga tidak mampu, mahasiswa berprestasi, mahasiswa dari guru dan perangkat desa, dan mahasiswa kompetisi.

Baca Juga: Pengumuman Hasil Rekrutmen PT KAI Ditunda, Simak Jadwal Baru Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PT KAI 2021

Pemberian beasiswa prestasi dan beasiswa fakir miskin untuk D3, D4, S1 dan S2. Sedangkan beasiswa Guru dan Perangkat Desa serta beasiswa kompetisi untuk D4 dan S1.

Beasiswa ini dialokasikan untuk membantu pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT).

Tahun ini Pemkab Jember memberikan 5000 paket beasiswa dengan rincian sebagai berikut:

1. Beasiswa fakir miskin dan keluarga tidak mampu sebanyak 40 persen

2. Beasiswa berprestasi sebanyak 20 persen

Baca Juga: Daftar 9 Bansos Cair Bulan Oktober 2021 Ada UKT, PKH hingga BLT Anak Sekolah, Catat Jadwal Cairnya

3. Beasiswa Guru dan Perangkat Desa sebanyak 20 persen

4. Beasiswa kompetisi sebanyak 20 persen

Adapun jadwal tahapan beasiswa Pemkab Jember adalah sebagai berikut:

- Berkas permohonan kepada tim beasiswa : 11 - 18 Oktober 2021

- Verifikasi administrasi data usulan beasiswa : 20 - 26 Oktober 2021

- Melaporkan hasil verifikasi ke Bupati : 27 Oktober 2021

Baca Juga: Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Oktober 2021, Ada Hari Kesaktian Pancasila hingga Sumpah Pemuda

- Melakukan seleksi dari tim beasiswa : 28 - 30 Oktober 2021

- Pengumuman hasil seleksi : 3 November 2021

- Proses pencairan melalui Bank Jatim : 17 November 2021

Jangka waktu pemberian beasiswa paling lama 8 semester atau 4 tahun secara berturut-turut untuk mahasiswa S1 dan D4, dan paling lama 6 semester atau 3 tahun secara berturut-turut untuk mahasiswa S2 dan D3.

Pemkab Jember berhak memperpanjang dan memberhentikan pemberian beasiswa sesuai hasil evaluasi yang dilakukan.

Baca Juga: Subsidi Listrik di Bulan Oktober 2021 Masih Disalurkan, Ini Cara dan Syarat Mendapatkan Token Listrik Gratis

Mahasiswa hanya diperbolehkan mengajukan satu jenis beasiswa yang ditawarkan oleh Pemerintah Kabupaten Jember.

Terkait cara daftar dan syarat yang berhak menerima beasiswa Pemkab Jember 2021, silahkan akses di link INI atau KLIK DISINI.

Untuk informasi lebih lengkap, berikut adalah petunjuk teknis beasiswa Pemkab Jember tahun anggaran 2021 KLIK UNDUH DI SINI.***

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib

Sumber: jemberkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah