Cara Menyanggah Hasil Pengumuman PPPK Tahap 1, Simak Langkah Mengajukan Sanggah Hasil P3K dan Batas Waktunya

- 10 Oktober 2021, 06:06 WIB
Penjelasan cara menyanggah hasil pengumuman PPPK Tahap 1, langkah mengajukan sanggah hasil P3K.
Penjelasan cara menyanggah hasil pengumuman PPPK Tahap 1, langkah mengajukan sanggah hasil P3K. /Ilustrasi: Pixabay.com / Free-Photos

Portal Kudus - Inilah penjelasan cara menyanggah hasil pengumuman PPPK Tahap 1, langkah mengajukan sanggah hasil P3K dan jadwal atau batas waktunya.

Bagi Anda yang sedang mencari informasi tentang cara menyanggah hasil pengumuman PPPK Tahap 1 simak artikel ini selengkapnya.

Artikel ini berisi penjelasan cara menyanggah hasil pengumuman PPPK Tahap 1, langkah mengajukan sanggahan hasil P3K dan jadwalnya.

Baca Juga: Kapan Pendaftaran P3K Tahap 2 Dibuka? Cek Jadwal Terbaru Berikut, Simak Tanggal Pemilihan Formasi PPPK Tahap 2

Pada Jumat 8 Oktober 2021, telah diumumkan sebanyak 173.329 guru honorer lolos seleksi PPPK Guru tahap 1. 

Bagi peserta seleksi PPPK Guru tahap 1 yang tidak lolos dan merasa tidak puas dengan hasil tersebut, bisa mengajukan sanggahan.

Sanggahan dari peserta ini nantinya akan diproses dan dijawab oleh Panselnas, dan bisa jadi akan mengubah hasil.

Baca Juga: 173.329 Daftar Nama yang Lulus P3K Diangkat Menjadi ASN PPPK Guru dalam Seleksi Tahap 1, Nadiem: Selamat!

Lantas, kapan jadwal atau batas waktu masa sanggah pengumuman PPPK tahap 1?

Berdasarkan Pengumuman Nomor: 5663/B/GT.01.00/2021, masa sanggah ini dibuka selama tiga hari sejak tanggal 10 - 12 Oktober 2021.

Kemudian masa jawab sanggah atau tanggapan sanggah adalah tanggal 12-18 Oktober 2021.

Adapun pengumuman hasil sanggah tahap 1 akan diumumkan pada tanggal 20 Oktober 2021.

Baca Juga: Seleksi PPPK Guru Tahap 2: Kapan dan Siapa Saja yang Bisa Mendaftar, Begini Penjelasan Lengkapnya

Bagaimana cara menyanggah hasil pengumuman PPPK Tahap 1?

Berikut ini penjelasan cara mengajukan sanggah PPPK Guru Tahap I:

- Pertama, silakan login dengan akun SSCASN 2021 di laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login 

- Setelah masuk ke laman tersebut, masukkan NIK dan password

- Cari dan pilih fitur "Ajukan Sanggah"

- Di kolom yang disediakan, tulis atau isi sanggahan beserta kronologis kejadian dan dilengkapi bukti berupa dokumen yang diperlukan.

- Nantinya, instansi akan memproses pengajuan sanggah

- Hasil sanggah akan diterima maksimal 7x24 jam

Demikian cara menyanggah hasil pengumuman PPPK Tahap 1, langkah mengajukan sanggahan hasil P3K dan jadwalnya.***

Editor: Al Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah