Simak Cara Daftar NPWP Online Lewat HP 2021 Mudah di ereg.pajak.go.id Lengkap dengan Dokumen yang Dibutuhkan

- 8 Oktober 2021, 19:21 WIB
Simak Cara Daftar NPWP Online Lewat HP 2021 Mudah di ereg.pajak.go.id Lengkap dengan Dokumen yang Dibutuhkan
Simak Cara Daftar NPWP Online Lewat HP 2021 Mudah di ereg.pajak.go.id Lengkap dengan Dokumen yang Dibutuhkan /Laman Ereg Pajak

Portal Kudus - Inilah cara daftar NPWP Online lewat HP 2021 mudah di ereg.pajak.go.id lengkap dengan dokumen yang dibutuhkan.

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang digunakan sebagai tanda pengenal wajib pajak dalam melaksanakan kewajibabnnya.

NPWP wajib dimiliki setiap warga Indonesia yang menerima penghasilan kena pajak baik dari perusahaan maupun usaha sendiri.

Baca Juga: Cara Mengisi Survei Prakerja 50 Ribu Tiga Kali, Cek Begini Cara Mendapatkan Insentif Survei Evaluasi Prakerja

Ada beberapa tujuan dari NPWP ini, antara lain yakni mengajukan kredit ke bank, mendirikan badan usaha, melamar pekerjaan.

Kepemilikan NPWP pribadi ini dimiliki oleh individu yang telah bekerja ataupun menghasilkan pendapatan di Indonesia.

Banyak yang bingung bagaimana cara daftar NPWP Online 2021 di ereg.pajak.go.id.

Baca Juga: Link Nonton Film Sianida Episode 7 Full Movie Sub Indo Bukan Lk21, Sianida Berapa Episode? Cek Infonya di Sini

Maka dari itu, kami sajikan bagaimana cara daftar NPWP Online yang telah kami rangkum.

1. Login ke link https://ereg.pajak.go.id/login

2. Klik fitur daftar pada dashboard

3. Masukkan email dan buat kata sandi anda

4. Cek email buka link verifikasi yang telah dikirim untuk aktivasi akun

5. kemudian ikuti petunjuk yang ada di email dari Ditjen pajak

6. Login ke e-Registration dengan memasukkan email dan kata sandi

Baca Juga: Simak Instrumen Survei Lingkungan Belajar Kemdikbud 2021 Cek Aspek yang Diukur Untuk Survei Lingkungan Belajar

7. Klik daftar jika semua data telah diisi dengan benar

8. Salin token untuk mendapatkan kode unik sebagai syarat pengajuan

9. Masuk ke email anda, lihat kode token yang telah dikirim

10. Jika semua sudah selesai dan disetujui, makan NPWP akan dikirimkan melalui kantor pos ke alamat anda.

Baca Juga: Biodata Wanda Hara Fashion Stylist Artis Titi Kamal Hingga Nagita Slavina, Wanda Hara Itu Siapa? Simak Di Sini

Beberapa syarat dokumen membuat NPWP Online yakni antara lain:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP), Paspor, Kartu Izin Tinggal terbatas (KITAS), Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)

2. Dokumen Izin Kegiatan Usaha.

Demikian cara daftar NPWP Online 2021 mudah dan cepat.***

 

Editor: Sugiharto

Sumber: ereg.pajak.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah