Baca Juga: 5 Link Nonton Film Streaming Selain Indoxx1 dan lk21, Masih Bisa Gratis di Situs-Situs Berikut Ini
Di bukti cetak tersebut, Anda akan mendapatkan tanggal untuk datang ke kantor Disnaker.
Datanglah sesuai tanggal tersebut untuk mendapatkan kartu kuning.
Jangan lupa saat datang ke kantor Disnaker, persiapkan berbagai dokumen berikut:
1. Hasil cetak bukti registrasi online
2. Potokopi KTP
3. Potokopo Ijazah
4. 2 lembar foto ukuran 3x4 dengan background merah atau biru.
Demikian cara daftar online untuk membuat kartu kuning atau AK1 di Kabupaten Cianjur di disnakertrans.cianjurkab.go.id daftar online.***