3. Berdomisili dan tercatat dalam Kartu Keluarga Provinsi DKI Jakarta.
4. Dan mempunya surat keterangan tidak mampu yang dapat diperoleh dari kantor kelurahan setempat.
Untuk informasi lebih lanjut tentang pencairan dana KJP Plus periode September untuk jenjang berikutnya, silahkan memfollow akun @disdikdki, @upt.p4op, dan @jakone.mobile.***