Bagi kalian yang ingin mengecek KJP Plus, kalian dapat menyimak langkah-langkah sebagai berikut:
1. Pertama kalian bisa membuka laman kjp.jakarta.go.id
2. Pilih menu Periksa Status Penerimaan KJP di bagian kiri bawah
3. Selanjutnya kalian dapat memasukan Nomor Induk Keluarga (NIK) masing-masing.
4. Selanjutnya kalian pilih tahun dan tahap yang akan dicek
5. Selanjutnya kalian pilih tombol Cek.
Baca Juga: Panduan Klaim Diskon Tarif Listrik 50 Persen Bulan September 2021, Ini Caranya
Berikut syarat penerima KJP Plus September 2021:
1. Terdaftar sebagai peserta didik di Satuan Pendidikan Formal atau Non Formal
2. Terdaftar dalam BDT, DTKS dan/atau sumber data lain yang ditetapkan dengan Keputusan gubernur