17 Tahun Kasus Munir dari Era SBY Sampai Era jokowi

- 8 September 2021, 11:45 WIB
17 Tahun Kasus Munir dari Era SBY Sampai Era jokowi
17 Tahun Kasus Munir dari Era SBY Sampai Era jokowi /Facebook /Munir Said Thalib

Portal Kudus - Aktivis hak asasi manusia (HAM), Munir Said Thalib, meninggal dunia pada 7 September 2004, atau tepat 17 tahun lalu. Munir dibunuh di dalam pesawat saat terbang dari Jakarta ke Belanda dengan racun jenis arsenik.

Hingga kini, kasus pembunuhan pendiri Imparsial dan aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) itu belum tuntas mengungkap dalang pembunuhan.

Perjalanan penanganan kasus pembunuhan Munir terjadi di dua rezim yakni Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Joko Widodo (Jokowi). Bagi Suciwati, keduanya gagal.

Baca Juga: Klik Kemensos.go.id Lihat dan Cek Daftar Penerima Bansos PKH September 2021 dan Ikuti Panduannya

Mengutip pernyataan SBY, Suciwati menuturkan bahwa kasus Munir merupakan ujian sejarah. Namun, SBY tak berhasil mengungkap dalang pembunuhan untuk kemudian diseret ke muka pengadilan.

Bahkan, dokumen hasil investigasi Tim Pencari Fakta (TPF) raib hingga saat ini. Padahal, berdasarkan keterangan sejumlah pihak seperti anggota TPF Hendardi dan Usman Hamid di sidang sengketa informasi 2016 lalu, dokumen investigasi sudah diserahkan ke SBY tetapi belum diumumkan ke publik.

"Dari rezim SBY dua kali kita bisa lihat bagaimana dia tidak mampu dan tidak mau, karena kita bisa lihat statement-nya SBY ketika TPF memeriksa Hendropriyono dan Hendropiyono menolak sebagai Kepala BIN waktu itu. SBY hanya bilang kecewa. Apakah itu bagian dari penegakan hukum atau ini soal emosi," tutur Suciwati.

Baca Juga: Download Sertifikat Vaksin Covid Melalui Aplikasi pedulilindungi.id Dapat Cetak File PNG Dalam Berbagai Ukuran

"Ini kamu kepala negara, kamu presiden, kenapa kamu tidak menuntut kepada aparatmu untuk menindaklanjuti apa yang harusnya dibawa. Jadi, harusnya diperiksa kemudian ditindaklanjuti, dan kita bisa melihat itu dengan kasat mata, akhirnya hasilnya nol," lanjutnya.

Sementara untuk Jokowi, Suciwati menilai mantan Wali Kota Solo itu lepas tanggung jawab.

Suaranya melalui sambungan telepon meninggi ketika ia menyebut para terduga pelaku pelanggaran HAM masa lalu justru dibiarkan bergabung ke dalam lingkaran kekuasaan.

Menurut Suciwati, dokumen TPF bukan menjadi satu-satunya pintu masuk untuk mengusut kembali kasus Munir. Ada banyak solusi bagi Jokowi untuk bisa berbuat seperti memanggil kembali mantan anggota TPF dan menindaklanjuti fakta persidangan.

Baca Juga: 8 September 2021 Diperingati Hari Apa, Ini Penjelasan Hari Aksara Internasional dan Sejarah Hari Pamong Praja

"Kita bisa melihat di sana bagaimana hakim memutuskan bahwa ini adalah pemufakatan jahat, bagaimana di proses pengadilan itu ada link ke BIN [Badan Intelijen Negara]. Itu sudah jelas sekali, dan itu kemudian di-ignore.

Jadi, buat kami sebagai keluarga korban itu hal yang sangat mengerikan sebagai sebuah negara yang katanya harusnya menegakkan hukum dan hak asasi, itu tidak ada," ucap dia.
Kasus Munir akan kedaluwarsa pada 2022 atau tepat 18 tahun pasca peristiwa.***

Editor: Ulul Uliyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x