Pekalongan Telah Memasuki PPKM Level 2

- 3 September 2021, 17:57 WIB
Kota Pekalongan kini berstatus PPKM Level 2
Kota Pekalongan kini berstatus PPKM Level 2 /Humas Jateng

Portal Kudus - Penurunan okupansi tempat tidur rumah sakit di Pekalongan menjadi indikasi penurunan kasus Covid-19. Alhasil, per awal September 2021, Kota Batik diberi status PPKM Level 2.

Wali Kota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid, mengungkapkan, penurunan status tersebut dimuat dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 38 Tahun 2021.

“Kabar gembira bukan hanya karena Kota Pekalongan menjadi zona kuning, (melainkan juga) BOR (bed occupancy rate) di RSUD Bendan hanya ditempati 10 atau 11 (orang) pasien Covid-19. Mudah-mudahan turunnya level ini menandakan kondisi Kota Pekalongan yang kondusif. Jadi, kemarin gencar meningkatkan kesehatan masyarakat, setelah ini konsentrasi ke pemulihan ekonomi,” terang Wali Kota Aaf saat ditemui di kantornya, beberapa hari lalu.

Disampaikan Aaf, turunnya level ini tak berpengaruh banyak pada kegiatan, antara lain jam malam masih diterapkan mulai pukul 21.00 WIB.

Baca Juga: Unit Pompa dan Kolam Retensi di Kecamatan Pekalongan Utara Siap Dioperasikan

“Penyekatan sudah dilonggarkan, karyawan kantor sudah kerja di kantor secara penuh, sekolah mempersiapkan PTM, layanan sektor pemerintah dan perizinan sudah berjalan dengan pengetatan protokol kesehatan,” papar Aaf.

Selain itu, lanjutnya, sektor pariwisata dan aktivitas di mal serta pusat perbelanjaan berlangsung secara terbatas. Hanya pengunjung yang sudah menjalani vaksinasi Covid-19 yang diperbolehkan untuk masuk ke dalam mal.

“Semoga kondisi ini terus dipertahankan. Turunnya ke level 2 atau menjadi zona kuning ini jangan membuat kita semua abai dan lalai menerapkan protokol kesehatan,” pesannya.

Baca Juga: Link Twibbon Hari Pelanggan Nasional 2021 BRI, Pasang Bingkai Foto Harpelnas 2021 dari Bank Rakyat Indonesia

Halaman:

Editor: Sugiharto

Sumber: Jatengprov.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x