Portal Kudus-Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Tengah melakukan pemantauan isi siaran secara rutin dan menemukan 783 potensi pelanggaran isi siaran selama periode Januari hingga Juni 2021.
Koordinator Bidang Isi Siaran Ari Yusmindarsih mengatakan bahwa potensi pelanggaran ini merupakan konten-konten siaran yang dipandang tidak sesuai dengan etika penyiaran.
Ari menambahkan bahwa konten tersebut masih pada tataran yang masih bisa ditoleransi.
Baca Juga: Anggota Komisi VIII DPR RI Meminta E-Warong Dievaluasi
Sebagaimana dikutip Portal Kudus dari Suara Merdeka Muria dalam artikel berjudul Semester Pertama 2021, KPID Jateng Temukan 783 Potensi Pelanggaran Siaran
“Sebenarnya temuan-temuan ini belum pada tahap yang perlu disanksi, tapi kalau jumlahnya banyak tetap harus jadi evaluasi,” terangnya dalam paparan hasil kinerja pada media di Kantor KPID Jateng, Senin 16 Agustus 2021.
Temuan potensi pelanggaran terbagi ke dalam 9 kategori, terdiri atas Kesusilaan dan seksualitas, Kelompok Khusus, Perlindungan anak, Kekerasan, Napza dan Perjudian, Mistik Supranatural, Jurnalistik, Siaran Iklan, Kesopanan, dan Perlindungan Kepentingan Publik.
Berdasarkan kategorisasi di atas, potensi pelanggaran tertinggi pada kategori Kekerasan sebesar 35,9% dan Perlindungan Anak sebesar 35,5%. Sementara terendah pada Kategori Penyalahgunaan Napza, Perjudian, dan Rokok. Sedangkan kategori Perlindungan Kepentingan Publik terpantau hanya muncul di Bulan Juni berkaitan dengan siaran Iklan Partai Politik yang mulai inten di stasiun TV tertentu.
Ari menambahkan bahwa tingginya temuan kategori Kekerasan dan Perlindungan anak menunjukkan bahwa siaran media belum aman dikonsumsi anak-anak tanpa pengawasan orang tua.