1. Terdaftar sebagai peserta didik di Satuan Pendidikan Formal atau Non Formal
2. Terdaftar dalam BDT, DTKS dan/atau sumber data lain yang ditetapkan dengan Keputusan gubernur
3. Berdomisili dan tercatat dalam Kartu Keluarga Provinsi DKI Jakarta.
4. Dan mempunya surat keterangan tidak mampu yang dapat diperoleh dari kantor kelurahan setempat.
Bagi kalian yang tengah mencari informasi mengenai pencairan dana KJP Plus untuk tingkat SMK sederajat di bulan Agustus, simak informasinya di akun resmi Instagram Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Provinsi DKI Jakarta atau webiste Kjp.jakarta.go.id.
Baca Juga: Segera Lakukan Vaksinasi, Begini Cara Daftar Vaksin Covid-19 Secara Online
Demikianlah Informasi mengenai penyaluran dana KJP Plus bulan Agustus 2021 untuk jenjang SMK, tetap simak updetan informasi di akun resmi Dinas Pendidikan (Disdik DKI) Provinsi DKI Jakarta.***