PORTAL KUDUS – Pandemi Covid-19 semakin menjadi-jadi di Indonesia.
Pemerintah Indonesia melalui Kemenkes RI, mewajibkan semua masyarakat untuk mensukseskan vaksinasi sebagai bentuk upaya pencegahan.
Vaksin Covid-19 menjadi syarat perjalanan maupun akses ke beberapa tempat selama PPKM.
Baca Juga: INFO TERBARU : Berikut Cara untuk Memperbaiki Kesalahan Data di Sertifikat Vaksin Covid-19
Vaksin Covid-19 juga digunakan untuk syarat masuk mall.
Bagi Masyarakat yang belum melaksanakan program vaksinasi Covid-19 dapat menyimak cara daftarnya di artikel ini.
Bagi masyarakat yang tidak ingin repot mendaftar secara offline, pemerintah telah menfasilitasi pendaftaran online.
Pendaftaran vaksin Covid-19 dapat dilakukan secara online dengan beberapa cara.