Portal Kudus - Program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus menjadi salah satu jenis bantuan yang ditunggu-tunggu oleh warga DKI Jakarta.
Warga di DKI Jakarta kini mulai mempertanyakan pencairan KJP Plus (Kartu Jakarta Pintar Plus) bulan Agustus 2021 untuk SD hingga SMA dan SMK.
Sebelumnya, pencairan KJP Plus 2021 bulan lalu dilakukan pada 16 Juli.
Padahal sebelumnya, dari Januari hingga April 2021, pencairan KJP Plus dilakukan setiap tanggal 5.
Lalu, kapan dana KJP Plus Agustus ditransfer ke masing-masing rekening bank DKI para orang tua atau wali murid?
Artikel ini berisi informasi seputar kapan KJP Plus Agustus Kapan Cair dan cara cek penerima di Kjp.jakarta.go.id
KJP Plus merupakan program pemerintah Provinsi Jakarta untuk membantu warga DKI Jakarta yang kurang mampu.
Lantas KJP Plus Agustus 2021 Kapan Cair?
Bantuan KJP Plus bulan Agustus ini banyak tunggu oleh masyarakat. dari pantauan Portal Kudus dalam Akun resmi Twitter @upt_p4op belum ada jawaban resmi tentang pencairan bulan agustus.
Sebelumnya KJP Plus pada pencairan bulan juli kemarin sudah cair sejak 16 Juli 2021 dimulai pada tahapan SD terlebih dahulu.
"Selamat pagi. Pencairan dana KJP Plus Tahap I Tahun 2021 bulan Juli saat ini masih dalam proses. Mohon ditunggu pengumuman pencairannya yang akan dipublikasikan melalui akun media sosial Dinas Pendidikan dan P4OP. dikutip Portal Kudus pada Jumat 16 Juli 2021 lalu.
Bagi para penerima dan KJP baik itu di tingkat SD, SMP maupun tingkat SMA/SMK, simak bagaimana cara pengecekannya.
Untuk cara pengecekanannya, kalian dapat menyimak langkah-langkah berikut:
1. Pertama kalian bisa akses laman kjp.Jakarta.go.id atau klik di sini.
2. Selanjutnya kalian masukan Nomor Induk Keluarga Siswa
3. Berikutnya pilih tahap serta tahun
4. selanjutnya kalian pilih tombol cek.
Penyaluran dana KJP Plus akan disalurkan ke masing-masing instansi yang bekerjasama dengan pihak KJP Plus.
Jadi teman-teman dihimbau untuk bersabar dan tetap tunggu konfirmasi pengumuman resmi di laman kjp.jakarta.go.id. atau di akun sosial media Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (UPT P4OP) atau juga di akun resmi dinas pendidikan jakarta.***