Tidak Punya Rekening Bank Himbara, Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan Bisa Gunakan Rekening Bank Swasta

- 9 Agustus 2021, 17:32 WIB
BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 akan kembali dicairkan ke rekening pekerja sebesar Rp1 juta.
BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 akan kembali dicairkan ke rekening pekerja sebesar Rp1 juta. /Antara Foto/Erafzon Saptiyulda AS/

Portal Kudus - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021.

BSU ini diberikan kepada pekerja atau karyawan yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta atau karyawan dengan gaji di atas itu namun berada di daerah yang terdampak PPKM Level 4 dan Level 3.

Bantuan Subsidi Upah ini disalurkan sebagai upaya untuk meringankan beban pekerja atau karyawan terdampak pandemi Covid-19.

Baca Juga: Jangan Lupa Vaksinasi, Ini Cara Daftar dan Download Sertifikat Vaksin Covid-19 di PeduliLindungi

Pekerja yang namanya masuk sebagai penerima BSU Subsidi Upah akan mendapatkan bantuan Rp500 ribu selama dua bulan yang diberikan dalam satu tahap sehingga menjadi Rp1 juta.

Bantuan BSU Subsidi Upah sebesar Rp1 juta akan disalurkan dengan target penerima sebanyak 8,7 juta karyawan di seluruh Indonesia.

BSU Subsidi Upah sebesar Rp1 juta akan disalurkan melalui lima rekening bank Himbara yang ditetapkan pemerintah, yakni BTN, BNI, BRI, Mandiri, dan BSI.

Baca Juga: Dana Bansos KLJ, KPDJ dan KAJ Tahap 2 Mulai Dicairkan Pada 6 Agustus 2021 Melalui ATM Bank DKI Manapun

Namun apabila tidak memiliki rekening bank Himbara, tak perlu khawatir dan gelisah karena masih bisa menggunakan rekening bank lain.

Halaman:

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib

Sumber: Instagram @kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x