Portal Kudus - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021.
BSU ini diberikan kepada pekerja atau karyawan yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta atau karyawan dengan gaji di atas itu namun berada di daerah yang terdampak PPKM Level 4 dan Level 3.
Bantuan Subsidi Upah ini disalurkan sebagai upaya untuk meringankan beban pekerja atau karyawan terdampak pandemi Covid-19.
Baca Juga: Jangan Lupa Vaksinasi, Ini Cara Daftar dan Download Sertifikat Vaksin Covid-19 di PeduliLindungi
Pekerja yang namanya masuk sebagai penerima BSU Subsidi Upah akan mendapatkan bantuan Rp500 ribu selama dua bulan yang diberikan dalam satu tahap sehingga menjadi Rp1 juta.
Bantuan BSU Subsidi Upah sebesar Rp1 juta akan disalurkan dengan target penerima sebanyak 8,7 juta karyawan di seluruh Indonesia.
BSU Subsidi Upah sebesar Rp1 juta akan disalurkan melalui lima rekening bank Himbara yang ditetapkan pemerintah, yakni BTN, BNI, BRI, Mandiri, dan BSI.
Namun apabila tidak memiliki rekening bank Himbara, tak perlu khawatir dan gelisah karena masih bisa menggunakan rekening bank lain.