Kapan Subsidi Gaji Cair Untuk Karyawan Swasta Tahun 2021 Dari Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

- 7 Agustus 2021, 09:20 WIB
BSU segera cair
BSU segera cair /tangkapan layar laman bpjsketenagakerjaan.go.id

PortalKudusKapan Subsidi Gaji Cair Untuk Karyawan Swasta Tahun 2021 Dari Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Kapan subsidi gaji cair tahun 2021 ini, merupakan hal yang sering ditanyakan masyarakat pekerja dari berbagai sektor.

Kapan subsidi gaji cair seperti disampaikan Ketua DPR RI dalam pemberitaan DPR RI, Puan Maharani menyampaikan seharusnya Subsidi Gaji/Upah sudah bisa dibagikan.

Baca Juga: Bantuan BSU 1jt Ditransfer Agustus 2021, Untuk Pegawai Honorer Ternyata Syarat Ini Harus Lengkap

Dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan sebagai leader sector sangat pas mendapatkan pertayaan Kapan subsidi gaji cair di tahun 2021 ini.

Bantuan Subsidi Gaji/Upah Rp1jt Untuk Karyawan Swasta, Karyawan Honorer, karyawan Tidak tetap, dan Karyawan Pabrik berdasarkan data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

Bantuan Subsidi Gaji/Upah pada tahun 2021 akan segera dibagikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan, dikarenakan data penerima by name sudah diterima Menaker Ida Fauziah.

Bantuan BSU ini diberikan hanya untuk masyarakat yang terdampak PPKM level 3 dan 4.

Baca Juga: Bantuan BSU 1jt Masuk Rekening Agustus 2021, Untuk Pegawai Swasta Ternyata Syarat Ini Harus Lengkap

Baca Juga: Bantuan BSU 1jt Cair Agustus 2021, Untuk Pekerja Ojek Online Ternyata Syarat Ini Harus Lengkap

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyatakan bahwa Bantuan Subsidi Gaji/Upah pada tahun 2021 sedikit berbeda dengan Bantuan Subsidi Upah tahun 2020 lalu.

Besaran Bantuan subsidi gaji/upah tahun ini adalah sebesar Rp500 ribu /bulan selama dua bulan yang akan diberikan sekaligus sebesar Rp1 juta kepada pekerja/buruh yang memenuhi persyaratan.

Kementerian Ketenagakerjaan telah menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 1 juta calon penerima bantuan.

Hanya 12 prosen dari 8,73 juta pekerja/buruh yang diproyeksikan akan menerima Bantuan Subsidi Upah, seperti dilansir dari kemnaker.go.id.

Untuk jumlah calon penerima tersebut, Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp8,8 Triliun.

Syarat yang harus dimiliki calon penerima subsidi gaji/upah, berdasarkan Permenaker No.16 Tahun 2021, untuk acuan Kapan subsidi gaji cair adalah:

  1. WNI dengan menunjukkan KTP/NIK
  2. Pekerja/Buruh Penerima gaji/ upah
  3. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjan yang telah membayar iuran Rp3,5 juta sesuai upah yang telah dilaporkan keada BPJS Ketenagakerjaan
  4. Masih menjadi peserta hingga 30 Juni 2021
  5. Pekerja/buruh yang belum menerima bansos antara lain kartu prakerja, PKH dan program BPUM
  6. Pekerja/buruh bekerja di ilayah pemberlakuan PPKM Level 3 dan 4 yang telah ditetapkan pemerintah.
  7. Bekerja di sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan RE, peragangan dan jasa kecuai pendidikan dan kesehatan

Selanjutnya dijelaskan untuk para penerima subsidi gaji/upah yang memiliki mobile banking pastinya langsung dapat notifikasi dan segera cek di Androidnya.

Atau bisa langsung cek ke ATM dan ke kantor cabang Bank Penyalur dengan tetap menjaga protokol Kesehatan.

Bank Penyalur BSU 2021 adalah Bank Milik Negara yang terhimpun dalam HIMBARA yaitu Bank BNI, Bank BRI, Bank Mandiri, dan Bank BTN.

Khusus untuk penyaluran dana bantuan kepada pekerja/buruh penerima bantuan di Provinsi Aceh, menggunakan Bank Syariah Indonesia (BSI).

BSU 1jt disalurkan langsung ke rekening bank penerima bantuan, untuk mengetahui informasi resmi mengenai waktunya Berikut LINKnya:

[KLIK DISINI]

Dan untuk mengetahui saldo BPJS Ketenagakerjaan Berikut LINKnya:

[KLIK DISINI]

Diberitakan selanjutnya data penerima bantuan diambil dari data BPJS Ketenagakerjaan dengan batas waktu pengambilan data sampai dengan 30 Juni 2021.

Hanya peserta yang telah terdaftar pada batas waktu tersebut dan memenuhi persyaratanlah yang akan terdata dan mendapatkan subsidi gaji/upah dari kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan aktif, sehingga sedikit menjawab Kapan subsidi gaji cair.***

Editor: Sugiharto

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x