Portal Kudus - Masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada peserta CPNS untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi.
Jadwal masa sanggah sendiri akan dimulai tanggal 4 sampai 6 Agustus, lantas apa itu masa sanggah? berikut informasinya.
Dalam prosesnya, Instansi terkait akan memberikan tanggapan memberikan tanggapan sanggah dan memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan instansi dengan dokumen persyaratan yang diajukan peserta atau pelamar CPNS sampai dengan penetapan keputusan sanggah.
Baca Juga: Cara Cetak Kartu Ujian dan Link Pengumuman Pasca Sanggah CPNS BUMN 2021
Untuk cara sanggahnya, kalian bisa Login ke laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login. Setelah itu Jabarkan isi sanggahan secara kronologis, serta mengunggah bukti pendukung yang diperlukan.
Perlu diketahui, Peserta yang hendak melakukan sanggah hasil seleksi administrasi CPNS 2021 nantinya akan masuk ke form sanggah.
Form Sanggah berisikan informasi alasan tidak lolosnya peserta. Kemudian, ada kolom penjelasan tentang "persyaratan yang harus dipenuhi", dokumen yang sudah diunggah peserta, serta "Alasan Sanggah."
Bagi peserta yang akan melakukan sanggah, bisa mengisi atau menulisnya di kolom "Alasan Sanggah".
Peserta bisa mengisi kolom Alasan Sanggah tersebut dengan kalimat atau kata-kata sanggahan yang baik dan benar.
Contohnya ketika alasan tidak lolosnya peserta karena kurangnya data persyaratan yang diminta, kalian dapat menyanggahnya dengan kalimat "mohon di cek ulang, karena saya telah mengupload data tersebut".
Setelah sanggahan dikirim, peserta akan menunggu konfirmasi dari panitia pada masa jawab sanggah yang dijadwalkan pada tanggal 4-13 Agustus.
Perlu diketahui ada beberapa ketentuan yang harus dimengerti, dilansir Portal Kudus dalam akun Instagram bkngoidofficial menjabarkan bahwa:
1. Panitia seleksi instansi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar.
2. Panitia seleksi instansi dapat menerima alasan sanggahan dalam hal hal kesalahan bukan dari pelamar.
3. jika alasan sanggahan diterima, panitia seleksi instansi mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama 7 hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah.
Demikianlah informasi mengenai arti masa sanggah dalam seleksi CASN, baik CPNS maupun PPPK serta contoh kalimat sanggah CPNS 2021 yang akan dibuka pada tanggal 4 hingga 6 Agustus.***