Masa sanggah dalam proses seleksi CPNS 2021 dibuat untuk peserta yang merasa tidak puas terhadap hasil seleksi administrasi yang telah dilakukan panitia seleksi CPNS 2021.
Melansir keterangan di laman sscasn, masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi (seleksi administasi, seleksi kompetensi dasar, seleksi kompetensi bidang).
Selain masa sanggah unuk pelamar, panitia juga memberikan waktu tanggapan sanggah oleh instansi untuk memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan Instansi dengan dokumen persyaratan yang diajukan pelamar sampai dengan penetapan keputusan sanggah.
Bagaimana cara mengajukan sanggahan CPNS 2021
Pelamar CPNS 2021 yang keberatan dengan pengumuman seleksi administrasi bisa melakukan sanggahan dengan cara:
1. Login ke laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login
2. Menjabarkan isi sanggahan, dengan menjabarkan secara kronologis, serta mengunggah bukti pendukung yang diperlukan
3. Jika pelamar bisa membukikan bahwa dokumen persyaratan yang diunggah sudah benar-benar sesuai persyaratan instansi, maka instansi terkait memiliki waktu paling lama 7 hari setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah, untuk melakukan pengumuman ulang.
4. Dokumen persyaratan yang digunakan untuk menyanggah harus data pelamar saat awal mendaftar di SSCASN 2021