Info CPNS 2021 dan PPPK: Apa itu Masa Sanggah Pada CPNS 2021 Ini Pengertian, Cara Mengajukan, dan Lama Waktu

- 2 Agustus 2021, 05:10 WIB
Info CPNS 2021 dan PPPK: Apa itu Masa Sanggah Pada CPNS 2021 Ini Pengertian, Cara Mengajukan, dan Lama Waktu
Info CPNS 2021 dan PPPK: Apa itu Masa Sanggah Pada CPNS 2021 Ini Pengertian, Cara Mengajukan, dan Lama Waktu /

Baca Juga: Cek Formasi CPNS dan PPPK 2021 Sesuai Jurusan, Melihat Kualifikasi Formasi CPNS dan PPPK Tiap Instansi Lembaga

Selain masa sanggah unuk pelamar, panitia juga memberikan waktu tanggapan sanggah oleh instansi untuk memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan Instansi dengan dokumen persyaratan yang diajukan pelamar sampai dengan penetapan keputusan sanggah.

Bagaimana cara mengajukan sanggahan CPNS 2021

Pelamar CPNS 2021 yang keberatan dengan pengumuman seleksi administrasi bisa melakukan sanggahan dengan cara:

1. Login ke laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login

2. Menjabarkan isi sanggahan, dengan menjabarkan secara kronologis, serta mengunggah bukti pendukung yang diperlukan

Baca Juga: Cek Jurusan CPNS Kemenag 2021, Simak Kualifikasi Pendidikan, Penempatan, dan Alokasi Formasi CPNS Kemenag 2021

3. Jika pelamar bisa membukikan bahwa dokumen persyaratan yang diunggah sudah benar-benar sesuai persyaratan instansi, maka instansi terkait memiliki waktu paling lama 7 hari setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah, untuk melakukan pengumuman ulang. 

4. Dokumen persyaratan yang digunakan untuk menyanggah harus data pelamar saat awal mendaftar di SSCASN 2021

Baca Juga: Info Formasi CPNS Kemenag 2021 Lulusan SMA, Cek Kualifikasi Pendidikan dalam Formasi CPNS Kemenag 2021 PDF

Halaman:

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x