Diskon PLN Bulan Agustus 2021, Kriteria dan Cara Berbeda Untuk Mengakses Stimulus Listrik, Ini Selengkapnya

- 31 Juli 2021, 08:30 WIB
Jadwal pemadaman listrik PLN di wilayah Majalengka pada hari ini Sabtu, 31 Juli 2021.
Jadwal pemadaman listrik PLN di wilayah Majalengka pada hari ini Sabtu, 31 Juli 2021. /ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani

 

Portal Kudus – Cara untuk mengakses Stimulus listrik PLN bulan agustus sampai desember 2021 berbeda dengan cara yang lama.

Cara-cara lama untuk dapat stimulus listrik PLN yang tidak lagi berlaku misalnya melalui Mobile PLN, lalu situs www.stimulus.pln.co.id www.pln.co.id dan via WhatsApp di nomor 08122-123-123.

Diskon listrik PLN merupakan bentuk perlindungan sosial yang diberikan pemerintah di masa PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) untuk menurunkan angka penyebaran covid-19.

Baca Juga: Cek Bansos Stimulus Listrik PLN, Diskon Listrik diperpanjang hingga Desember 2021, Ini Cara Terbarunya

Jika pelanggan PLN yang ingin mendapatkan stimulus listrik PLN, tinggalkan cara lama. Gunakan cara barunya.

Aturan main baru dapat stimulus listrik PLN yang mulai diberlakukan di masa PPKM level 4 adalah sebagai berikut:

1. Diskon akan diberikan secara langsung kepada pelanggan. Bagi pelanggan pascabayar, diskon listrik PLN diberikan dengan langsung memotong tagihan rekening listrik pelanggan.

2. Sementara diskon listrik PLN untuk pelanggan prabayar, diskon listrik PLN akan diberikan saat pembelian token listrik.

Baca Juga: Subsidi Tarif Listrik PT PLN Diperpanjang, Simak Golongan yang Berhak Mendapatkan Subsidi 50 dan 20 Persen

Adapun kriteria yang mendapatkan stimulus listrik ini telah ditentukan berdasarkan golongan daya listrik.

Bantuan stimulus listrik tersebut terdiri dari diskon tarif listrik, bagi yang memenuhi kriteria akan mendapatkan stimulus listrik.

Berdasarkan surat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia, stimulus periode Juli- September 2021 dan diperpanjang lagi hingga desember 2021, besaran stimulus listrik PLN adalah sebagai berikut:

1. Pelanggan golongan rumah tangga daya 450 Volt Ampere, bisnis kecil daya 450 VA dan industri kecil daya 450 VA diberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.

2. Pelanggan golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi diberikan diskon sebesar tarif listrik 25 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.

Baca Juga: Masih Ingatkah dengan Lalu Muhammad Zohri? Sprinter Muda Indonesia Ini Akan Berlaga di Olimpiade Tokyo 2020

3. Pembebasan biaya beban atau abonemen, serta pembebasan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen bagi pelanggan industri, bisnis, dan sosial.

PLN berharap dengan hadirnya stimulus listrik ini dapat mendorong masyarakat dan pelaku usaha tetap produktif, serta meningkatkan daya beli masyarakat di tengah Pandemi Covid-19.***

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah