- Warga Negara Indonesia;
- Memiliki KTP Elektronik;
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;
- Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.
Demikianlah Artikel tentang UPDATE Penerima Bulan Agustus 2021 BLT UMKM/BPUM, Pengumuman Pencairan Senilai Rp1,2 juta Cek eform.bri.co.id.***