Masyarakat wajib membawa beberapa persyaratan berikut ini untuk mencairkan dana bantuan:
- Surat undangan
- Kartu Keluarga (KK)
- KTP
- Surat undangan atau keterangan dari ketua RT Setempat harus dibawa ke kantor pos terdekat.
- Surat keterangan berisikan barcode dan informasi dasar penerima bantuan.
Baca Juga: Buka corona.jakarta.go.id Bansos Tahap 4 dan Tahap 5 Cair Juli 2021, Cek Penerima BST DKI Jakarta
Pencairan dana bantuan dapat dicairkan dengan menunjukkan dokumen pribadi seperti KTP atau KK dan surat dari RT kepada petugas.
Kemudian, petugas akan melakukan scanning pada barcode pada surat undangan tersebut.***