Bagi nama yang sudah terdaftar sebagai penerima bantuan UMKM bisa melakukan cek online.
Kemenkop UKM memastikan tahun 2021 para pelaku usaha mikro yang terdaftar bisa mendapatkan bantuan satu kali lagi.
Baca Juga: PKH Bulan Juli 2021 Cair Tanggal Berapa? Berikut Informasi BANSOS 2021 Cair di Tengah PPKM Darurat
Meski demikian, tidak semua pelaku usaha mikro yang mengajukan diri jadi penerima akan mendapatkannya.
Pemerintah menetapkan beberapa kriteria khusus yang masuk dalam penerima bantuan sebagai berikut ini:
1. WNI yang memiliki KTP
2. Pelaku usaha mikro dengan Surat Keterangan Usaha atau Nomor Induk Berusaha
3. Pernah mendapatkan BPUM 2020 maupun belum pernah mendapatkan
4. Bukan Polisi, TNI, PNS, maupun pegawai BUMN