Imbauan Kemenag untuk Merayakan Idul Adha di Tengah PPKM, Simak Prosedur Tata Cara Perayaannya

- 15 Juli 2021, 14:24 WIB
Imbauan Kemenag untuk Merayakan Idul Adha di Tengah PPKM, Simak Prosedur Tata Cara Perayaannya
Imbauan Kemenag untuk Merayakan Idul Adha di Tengah PPKM, Simak Prosedur Tata Cara Perayaannya /Kemenag RI/Tangkap Layar YouTube.com/Kemenag RI

Portal Kudus - Melonjaknya kasus Covid-19 di Indonesia menjadikan pelaksanaan Hari Raya Idul Adha akan diperketat, yakni dengan menerapkan disiplin protokol yang tinggi.

Pemerintah melalui Kemenag telah menyampaikan dan meminta agar masyarakat mematuhi perintah tersebut.

Sekretaris Ditjen Bimas Islam Kemenag RI, M. Fuad Nasar dalam webinar bertajuk 'Mari Berqurban Jangan Jadi Korban' yang diselenggarakan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) menyampaikan.

Baca Juga: Kapan BSU BLT BPJS 2021 Ketenagakerjaan Cair? Pastikan Namamu Sudah Terdaftar, Cek Link di Sini

Baca Juga: Syarat Hewan yang Boleh di Kurbankan dan Ketentuan Cacat yang Sah untuk Hewan Kurban

"Marilah kita rayakan Hari Raya Idul Adha ini dengan disiplin dan protokol kesehatan ketat. Hendaknya ibadah kita semua akan membawa kemaslahatan bagi seluruh umat dan kita dapat segera melalui pandemi Covid-19 ini," 

Imbauan yang disampaikan oleh Fuad merujuk kepada diberlakukannya PPKM Darurat Jawa-Bali , yang mencakup ritual ibadah serta kerumunan secara massa dikhawatirkan akan memicu klaster penyebaran virus Covid-19.

Khusus takbiran dan shalat Ied, Kementrian Agama sudah mengeluarkan surat edaran yang melarang pelaksanaan takbiran baik di masjid, mushalla serta takbiran keliling.

Baca Juga: Berikut Link Pinjam Tabung Oksigen Untuk Pasien Covid-19, di Buka Mulai 15 Juli 2021

Halaman:

Editor: Ulul Uliyanto

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x