Syarat Hewan yang Boleh di Kurbankan dan Ketentuan Cacat yang Sah untuk Hewan Kurban

- 15 Juli 2021, 09:38 WIB
Ilusrtasi hewan qurban.
Ilusrtasi hewan qurban. /PR Bogor


Portal Kudus - Berqurban adalah salah satu syariat yang disunnahkan untuk dikerjakan, berkurban adalah bentuk pengabdian seorang hamba kepada Tuhannya.

Salah satu ketentuan persyaratan hewan kurban adalah hewan tersebut tidak dalam keadaan cacat.

selain cacat hewan kurban harus sudah cukup umur, untuk siap diqurbankan. berikut kriteria umur masing-masing jenis hewan qurban.

Baca Juga: Tata Cara Shalat Idul Adha di Masa PPKM Darurat, yang Dilakukan Dirumah Saat Masjid Masih Ditutup

 1. Unta sekurang-kurangnya berumur 5 tahun.

2. Sapi dan kerbau sekurang-kurangnya berumur 2 tahun.

3. Kambing sekurang-kurangnya 2 tahun.

4. Domba sekurang-kurangnya 1 tahun.

Kecacatan diperhatikan sebagai syarat hewan qurban dikarenakan, hewan kurban yang cacat akan mempengaruhi kesempurnaan ibadah kurban, seperti yang dijelaskan dalam sebuah hadits.

Baca Juga: Kapan Puasa Tarwiyah dan Arafah Dilaksanakan? Berikut Informasinya, Kapan, Bacaan Niat dan Keutamaannya

Halaman:

Editor: Ulul Uliyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah