-Biaya Dana Rutin dan Berkala dapat digunakan setiap bulan secara rutin atau non tunai.
-Biaya Dana Rutin dan Berkala dapat digunakan untuk kebutuhan pangan, kebutuhan kesehatan, dan kebutuhan pendidikan, termasuk pemenuhan biaya komunikasi dan internet pembelajaran online.
Tunggu pengumuman melalui akun media sosialUPT P4OP atau pantau di laman kjp.jakarta.go.id. atau di UPT P4OP.***