Apa perbedaan CPNS dan PPPK/P3K? Simak Penjelasan Lengkapnya

- 2 Juli 2021, 06:47 WIB
Ilustasi Perbedaan CPNS dan PPPK
Ilustasi Perbedaan CPNS dan PPPK /potensi-bisnis.pikiran-rakyat.com

Portal Kudus - Pemerintah kembali membuka pendaftaran CPNS 2021 pada 30 Juni hingga 21 Juli 2021 di laman resmi https://sscasn.bkn.go.id.

Proses seleksi ini untuk rekrutmen CPNS, PPPK Guru, dan PPPK Non Guru.

Tahapan pendaftaran, tes, hingga pengumuman hasil seleksi, serta penetapan Nomor Induk Kepegawaian (NIP) akan berlangsung sampai Februari 2022.

Baca Juga: Link Download Formasi CPNS Kemenhub 2021 PDF: 2.445 Formasi CPNS Kemenhub untuk Lulusan SMA, S1 dan S2

Baca Juga: Cara Daftar CPNS 2021 untuk Lulusan SMA/SMK Beserta Syarat dan Daftar Formasi CPNS untuk Lulusan SMA

Meskipun gaji dan tunjangan yang diberikan kepada mereka dikatakan setara, ternyata CPNS dan PPPK merupakan hal yang berbeda.

Lalu apa perbedaan CPNS dengan PPPK/P3K? 

PPPK

Berdasarkan UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) telah diatur tentang perbedaan PNS dan PPPK.

Dalam aturan tersebut PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan UU tersebut.

Baca Juga: Daftar Formasi CPNS 2021 untuk Lulusan S1 di Kejaksaan Agung

Sederhananya, PPPK merupakan pegawai ASN yang diangkat dan dipekerjakan dengan perjanjian kontrak sesuai jangka waktu yang ditetapkan.

Jadi, jika dalam jangka waktu kontrak yang ditetapkan telah selesai maka masa kerja PPPK bisa berakhir atau diperpanjang sesuai kebutuhan.

Masa perjanjian kerja paling singkat satu tahun
Dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan
Berdasarkan penilaian kinerja.

PPPK tidak dapat diangkat secara otomatis menjadi calon PNS. Untuk diangkat menjadi calon PNS, PPPK harus mengikuti semua proses seleksi yang dilaksanakan bagi calon PNS dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Formasi CPNS 2021 Lampung PDF, Download Formasi CPNS dan PPPK Provinsi lampung Tahun 2021

PPPK berhak memperoleh:

  • Gaji dan tunjangan.
  • Cuti.
  • Perlindungan.
  • Pengembangan kompetensi.

Dalam hal ini yang perbedaan PNS dan PPPK adalahPNS mendapatkan jaminan pensiun sementara PPPK tidak mendapatkannya.

Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dilakukan dengan hormat karena:

  • Jangka waktu perjanjian kerja berakhir;
  • Meninggal dunia;
  • Atas permintaan sendiri;
  • Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK; atau
    Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati.

Adapun status kepegawaian PPPK juga dibagi menjadi dua jenis, yaitu PPPK guru dan PPPK non Guru.

PPPK Guru dalam seleksi CPNS 2021 dapat diisi oleh:

- tenaga honorer yang terdaftar dalam Dapodik Kemendikbud;

- guru honorer eks THK-2;

- lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang tidak mengajar.

Persyaratan umum PPPK non Guru 2021

Ada berbagai ketentuan umum untuk mendaftar dalam seleksi PPPK non Guru tahun 2021, di antaranya:

1. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;

2. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI;

3. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

4. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI;

5. Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;

6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.


PNS

Sementara berdasarkan UU tersebut, PNS adalah Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.

Artinya, perbedaan PNS dan PPPK adalah PNS merupakan pegawai tetap di instansi pemerintah sementara PPPK adalah pegawai yang dipekerjakan dengan jangka waktu yang ditetapkan.

PNS berhak memperoleh:

  • Gaji, tunjangan, dan fasilitas;
  • Cuti;
  • Jaminan pensiun dan jaminan hari tua;
  • Perlindungan; dan Pengembangan kompetensi.

PNS diberhentikan dengan hormat karena:

  • Meninggal dunia;
  • Atas permintaan sendiri;
  • Mencapai batas usia pensiun;
  • Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini; atau
  • Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.

PNS diberikan jaminan pensiun apabila:

  • Meninggal dunia;
  • Atas permintaan sendiri dengan usia dan masa kerja tertentu;
  • Mencapai batas usia pensiun;
  • Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini; atau
    Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.

Demikianlah perbedaan CPNS dan PPPK/P3K.***

Editor: Ulul Uliyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah