Ini Jadwal Lengkap Seleksi CPNS 2021 dan PPPK 2021, Cek Syaratnya

- 30 Juni 2021, 08:07 WIB
Ilustrasi. Berikut Jadwal pendaftaran CPNS 2021 dan Jadwal  Lengkap Seleksi CPNS dan PPPK 2021
Ilustrasi. Berikut Jadwal pendaftaran CPNS 2021 dan Jadwal Lengkap Seleksi CPNS dan PPPK 2021 / /Pixabay/ /Pixabay /Pixabay
  • Pengumuman seleksi ASN: 30 Juni-14 Juli 2021 Pendaftaran seleksi ASN: 30 Juni-21 Juli 2021.
  • Pengumuman hasil seleksi administrasi: 28-29 Juli 2021.
  • Masa sanggah: 30 Juli-1 Agustus 2021.
  • Jawab sanggah: 30 Juli-8 Agustus 2021.
  • Pengumuman pasca sanggah: 9 Agustus 2021.
  • Pelaksanaan SKD: 25 Agustus-4 Oktober 2021.
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Non-guru: Setelah pelaksanaan SKD selesai di masing-masing titik.
  • Pengumuman hasil SKD: 17-18 Oktober 2021.
  • Persiapan pelaksanaan SKB: 19 Oktober-1 November 2021.
  • Pelaksanaan SKB: 19 Oktober-1 November 2021.
  • Penyampaian hasil integrasi SKD dan SKB serta seleksi PPPK Non-guru: 15-17 Desember 2021.
  • Pengumuman kelulusan: 18-19 Desember 2021.
  • Masa sanggah: 20-22 Desember 2021.
  • Jawab sanggah: 20-29 Desember 2021.
  • Pengumuman pasca sanggah: 30-31 Desember 2021 Pengisian DRH: 1-18 Januari 2022 Usul penetapan NIP/NI PPPK: 19 Januari-18 Februari 2022.

Baca Juga: Login sscn.bkn.go.id 2021 Untuk Seleksi CPNS Formasi ASN Terbatas, Ikuti Alur Ini Agar Lolos

Berikut syarat untuk daftar CPNS menurut PermenPANRB No 27 Tahun 2021:

  • Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
  • Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat
    politik praktis
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah
  • Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

Baca Juga: Link Download Formasi CPNS dan PPPK 2021 PDF, Simak Daftar Instansi CPNS 2021

Selain harus memenuhi persyaratan umum, calon pelamar juga perlu memenuhi persyaratan dokumen administrasi yang ditentukan, antara lain:

  1. Scan KTP asli
  2. Pas Foto
  3. Swafoto (selfie)
  4. Fotokopi dan scan Ijazah
  5. Transkrip nilai (fotokopi dan scan)

Beberapa dokumen pendukung lainnya yang sesuai dengan yang disyaratkan oleh instansi (seperti sertifikat TOEFL/EAP/IELTS, surat keterangan penyetaraan ijazah, SKCK, dan lain sebagainya).***

Halaman:

Editor: Ulul Uliyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah