Kasus Covid-19 di Semarang Melonjak, Pemkot Semarang Perbarui Ketentuan PKM

- 26 Juni 2021, 14:19 WIB
PKM di semarang
PKM di semarang /Tangkapan layar/Pemkot Semarang

Portal Kudus-Kasus positif Covid-19 di Semarang mengalami pelonjakan. Jika dahulu kasus Covid-19 di Semarang hanya naik 300%, kini menurut Wali Kota Semarang, Hendar Prihadi (Hendi) kenaikan kasus Covid-19 di Semarang hampir mencapai 700%.

"Lonjakan kasus Covid-19 di Semarang ini sudah luar biasa, dari mungkin 300 kalau sekarang hampir 700 persen," ujar Hendi dikutip PortalKudus dari Instagram Pemkot Semarang.

Walaupun kasus positif Covid-19 di Semarang masih melonjak, Semarang dalam zona orange. Hal itu didasarkan dari PPKM Mikro Zonasi.

Baca Juga: Profil dan Biodata Pevita Pearce, Agama, Keturunan, Riwayat Pendidikan, Kakak, Adik, Tinggi Badan, Instagram

"Tapi kalau dari PPKM Mikro Zonasi sampai hari ini tidak ada dari kami yang masuk zona merah, artinya hanya zona orange," tambah Hendi.

Menyikapi kondisi tersebut, Pemkot Semarang akhirnya membuat sebuah keputusan terkait penanganan Covdi-19. 

Salah satu langkah yang diambil Pemkot Semarang adalah pembaruan pemberlakuan PKM di Semarang.

Baca Juga: Peringati Hari Anti Narkoba Nasional (HANI) Berikut Sikap Indonesia Melawan Narkotika untuk Hidup Lebih Sehat

Berikut ketentuan baru pemberlakuan PKM di Semarang:

1. Menutup sementara tempat-tempat hiburan yang ada di Kota Semarang.
2. Jam operasional tempat-tempat usaha seperti warung makan, restoran, cafe, beroperasi sampai jam 20.00 WIB.
3. Bagi restoran menerima pengunjung dengan tidak melebihi kapasitas 50% dan disertai prokes ketat. Meski demikian masyarakat sebaiknya melakukan pemesanan takeaway.
4. Meminta perusahaan untuk melakukan pengaturan jam masuk pekerja.
5. Perangkat daerah dan masyarakat mengaktifkan kembali Kampung Siaga Candi Hebat di masing-masing RT dan RW.
6. Penutupan beberapa ruas-ruas jalan dan juga pembatasan aktivitas sosial budaya. Untuk pernikahan dan pemakaman diperbolehkan dengan ketentuan 50 orang, sedangkan kegiatan sosial budaya di luar itu, seperti seminar, FGD atau workshop sementara ditunda.
7. Aktivitas peribadatan diperbolehkan dibuka dengan pembatasan maksimal 50%. ***

 

Editor: Ulul Uliyanto

Sumber: Pemkot Semarang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah