Portal Kudus-Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) telah membuka sentra vaksinasi di Gedung Gradhika, Kantor Gubernur Jateng, Jalan Pahlawan No. 9, Mugassari, Semarang.
Saat ini prioritas vaksinasi diperuntukkan bagi masyarakat yang berusia 50 tahun ke atas, lanjut usia dan pendamping.
Bagi seluruh warga yang ingin divaksinasi, berikut syarat vaksinasi di Gedung Gradhika, Semarang:
1. Usia pra lansia (usia 50-60 tahun)
2. Usia lansia (60 tahun ke atas)
3. Pendamping (18 tahun keatas, pendamping diperbolehkan divaksin apabila mengantar 2 lansia)
Sedangkan berikut cara pendaftaran vaksinasi di Gedung Gradhika, Semarang:
1. Akses website sentravaksin.jatengprov.go.id