Faktor Penyebab Tidak Semua Guru Honorer Ditetapkan sebagai PPPK 2021, Berikut Keterangan Lengkap BKN

- 31 Maret 2021, 12:16 WIB
Faktor Penyebab Tidak Semua Guru Honorer Ditetapkan sebagai PPPK 2021, Berikut Keterangan Lengkap BKN
Faktor Penyebab Tidak Semua Guru Honorer Ditetapkan sebagai PPPK 2021, Berikut Keterangan Lengkap BKN //Dok.BKN

Hal ini juga termasuk data guru agama di sekolah umum secara integrasi.

Baca Juga: 5 Faktor Administratif yang Harus Diperhatikan untuk Menghindari Kegagalan Seleksi CPNS 2021

Suharmen juga menyatakan bahwa seleksi PPPK Guru 2021 diberikan batas waktu ikut seleksi sebanyak 3 kali.

Setelah itu, peserta akan mengikuti seleksi dengan sistem Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) dari Kemendikbud.

Pelaksanaan seleksi PPPK Guru ditetapkan berdasarkan Undang- undang Nomor 5 tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah 49 Tahun 2018 tentang PPPK.

Baca Juga: 6 Hal Menarik yang akan Didapatkan Jika Mengikuti dan Berhasil Lolos Seleksi CPNS 2021

Agar PPPK segera mendapatkan gaji setelah dinyatakan lulus, Suharmen ingatkan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) tiap instansi segera siapkan SK pengangkatan.

Berdasarkan data yang disampaikan, BKN telah menetapkan NI PPPK sebanyak 98,9 persen, yaitu sejumlah 49.178 PPPK dari 49.725 orang.

Baca Juga: Agar Lolos saat Seleksi CPNS 2021, Berikut 5 Persiapan Penting Menyambut Seleksi CPNS

Selain itu, BKN berikan catatan bagi yang belum bisa ditetapkan menjadi PPPK dikarenakan beberapa faktor.

Halaman:

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib

Sumber: BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah